LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan di Kabupaten Sleman masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan anggaran hingga perilaku masyarakat yang belum memanfaatkan fasilitas sesuai peruntukannya.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman, Suwarsono, menjelaskan bahwa pengelolaan PSU perumahan oleh pemerintah daerah telah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Pengelolaan PSU perumahan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, kemudian Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor: 14 Tahun 2015, serta Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor: 28.8 Tahun 2022 tentang penyerahan PSU,” ujar Suwarsono saat dikonfirmasi, Sabtu (14/03/2026).
Ia menjelaskan, setelah PSU perumahan diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah, maka tanggung jawab pengelolaan sepenuhnya berada di tangan Pemkab Sleman.
“Ketika PSU perumahan itu sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka Pemda memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan, termasuk pemeliharaan fasilitas tersebut,” katanya.
Namun demikian, keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala dalam pemeliharaan seluruh PSU yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah.
Karena itu, Pemkab Sleman menerapkan skala prioritas dalam penanganan kerusakan fasilitas.



