“Kami melakukan prioritasisasi, memprioritaskan pemeliharaan PSU yang memang sudah rusak agar fungsi fasilitas tersebut bisa kembali normal,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dalam pengelolaan PSU guna mengurangi beban anggaran daerah. Menurut Suwarsono, mekanisme kerja sama tersebut juga telah diamanatkan dalam regulasi yang mengatur pengelolaan PSU.
“Ke depan kami juga akan melakukan mekanisme kerja sama pengelolaan PSU. Dengan pola kerja sama ini diharapkan bisa mengurangi beban APBD dalam pemeliharaan PSU perumahan,” ujarnya.
Di sisi lain, Suwarsono menambahkan bahwa persoalan di lapangan tidak hanya terkait anggaran, tetapi juga perilaku sebagian masyarakat yang belum memanfaatkan fasilitas PSU sesuai fungsinya.
Beberapa contoh yang kerap ditemukan di antaranya saluran air hujan yang digunakan untuk pembuangan limbah rumah tangga, hingga saluran drainase yang ditutup untuk kepentingan parkir kendaraan.
“Kendala lainnya memang lebih kepada perilaku masyarakat, seperti saluran air hujan yang digunakan untuk pembuangan limbah, atau bahkan ditutup untuk parkir kendaraan. Hal-hal seperti ini tentu mengganggu fungsi PSU itu sendiri,” katanya.
Karena itu, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat ikut menjaga fasilitas yang telah tersedia agar fungsi infrastruktur perumahan dapat berjalan optimal.
Ar/Ed. MN



