LimaSisiNews, Lebak (Banten) –
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang saat ini tengah berjalan di Desa Girimukti menuai sorotan dari sejumlah warga. Pasalnya, hingga kini pembebasan lahan milik beberapa warga dikabarkan belum dilakukan pembayaran oleh pihak pelaksana pembangunan PLTMH berlokasi di kali Cibareno tepatnya desa Girimukti – Cikamunding kecamatan Cilograng kabupaten Lebak provinsi Banten, Jumat (27/02/2026).
Beberapa warga mengaku lahannya telah digunakan untuk kepentingan proyek, namun hak mereka berupa ganti rugi belum diterima. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan kekhawatiran di tengah masyarakat, karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan aturan yang berlaku dalam setiap proses pembangunan.
Warga Desa Girimukti meminta pihak pelaksana proyek segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pembebasan lahan sebelum proyek dilanjutkan lebih jauh. Mereka juga berharap pemerintah daerah turun tangan melakukan pengawasan agar hak-hak masyarakat tidak diabaikan.
Pembangunan PLTMH sejatinya diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam penyediaan energi listrik ramah lingkungan. Namun demikian, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan transparansi, musyawarah, dan penyelesaian hak warga secara tuntas.
Sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait lahan garapan mereka yang hingga saat ini belum menerima pembayaran pembebasan lahan, padahal proses pembangunan PLTMH diketahui sudah lama berjalan.



