“Kami sebagai warga yang memiliki lahan garapan merasa keberatan karena sampai sekarang pembayaran belum kami terima. Sementara pembangunan PLTMH sudah berlangsung cukup lama. Seharusnya pembayaran pembebasan lahan sudah diselesaikan sebelum atau saat proses pembangunan berjalan,” ujar salah satu warga yang ingin namanya dirahasiakan.
Warga menegaskan bahwa hak atas pembayaran lahan merupakan hal yang wajib dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka berharap pihak PLTMH segera memberikan kejelasan dan menyelesaikan kewajiban pembayaran lahan garapannya.
“Kami sangat berharap hak kami segera dibayarkan, karena itu adalah hak kami sebagai pemilik lahan garapan,” tambahnya.
Hingga rilis ini dikirim ke meja redaksi, pihak pelaksana pembangunan PLTMH belum memberikan keterangan resmi terkait belum dibayarkannya pembebasan lahan tersebut.
Tri/Ed. MN



