LimaSisiNews, Lebak (Banten) –
Sejumlah aktivis mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan penambangan batu bara ilegal. Permintaan ini mencuat setelah empat orang penambang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait aktivitas tambang yang diduga melanggar hukum.
Aktivis menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada empat orang yang telah dipanggil. APH diminta untuk menelusuri dan menindak seluruh pihak yang terlibat, baik penambang lainnya maupun pihak yang menerima, menampung, dan membeli hasil tambang batu bara yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tambang batubara di Kampung Cibobos Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Selasa (24/02/2026).
“Jangan hanya penambang kecil yang diproses. Jika memang ada dugaan pelanggaran hukum, maka semua pihak yang terlibat, termasuk penerima atau pembeli batu bara ilegal, juga harus diperiksa dan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain merugikan negara, aktivitas penambangan ilegal juga berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar. Karena itu, penanganan kasus ini diharapkan dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.



