LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Pengamat hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Dr H PK Iwan Setyawan, SH, MH, menilai perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat mantan Bupati Sleman Sri Purnomo tidak dapat disamakan dengan kasus impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan RI, Tom Lembong.
Menurut Iwan, perbedaan mendasar kedua perkara tersebut terletak pada aspek penerima manfaat (beneficiary) dari kebijakan yang dipersoalkan.
“Dalam perkara Tom Lembong, perdebatan hukum lebih banyak berkutat pada aspek prosedural dan administratif kebijakan impor. Sementara dalam kasus hibah pariwisata di Sleman, terdapat indikasi kuat adanya pihak yang diuntungkan secara politik,” kata Iwan dalam keterangannya di Sleman, Selasa.
Ia menjelaskan, dalam perkara impor gula, jaksa masih harus membuktikan adanya niat jahat dan keuntungan personal dari kebijakan yang diambil. Sedangkan pada kasus hibah pariwisata, terdapat korelasi antara kebijakan penyaluran dana dengan keuntungan elektoral yang dinikmati istri terdakwa, Kustini Sri Purnomo.
Iwan menilai keterangan ahli dari Komisi Pemilihan Umum Sleman dalam persidangan, yang memaparkan peta kemenangan Kustini pada Pilkada Sleman, menjadi salah satu faktor pembeda. Data tersebut, menurut dia, menunjukkan adanya keterkaitan antara distribusi hibah dengan perolehan suara di wilayah penerima bantuan.
“Jika suatu kebijakan berimplikasi langsung pada keuntungan politik keluarga pejabat yang berwenang, maka unsur memperkaya orang lain dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menjadi relevan untuk dikaji lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar penyidik di Kejaksaan Negeri Sleman mendalami aliran manfaat dari kebijakan tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan politik.



