Menurut Iwan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pembuat kebijakan semata, tetapi juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan atau pengetahuan pihak yang memperoleh manfaat.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam penanganan perkara tersebut.
“Semangat UU KKN jelas melarang adanya praktik kolusi dan nepotisme yang menguntungkan keluarga atau kroni. Penanganan perkara ini harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih,” kata dia.
Iwan berharap proses persidangan dan penyidikan dapat mengungkap secara utuh dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata tersebut, sekaligus menjadi pengingat bahwa anggaran negara tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik keluarga.
Menurut dia, korupsi politik berpotensi merusak tatanan demokrasi karena menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan elektoral.
“Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
AR



