LimaSisiNews, Lebak (Banten) –
Kepala Sekolah SD N 5 Pasir Bungur memberi tanggapan saat dikonfirmasi terkait penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah SD N 5 Pasir Bungur Desa Pasir Bungur Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Minggu (15/02/2026).
Konfirmasi tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang mengatur penggunaan dana BOS harus sesuai dengan komponen pembiayaan yang telah ditetapkan serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa Dana BOS dapat digunakan untuk:
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
- Pembiayaan operasional lainnya sesuai komponen yang diatur.
Penggunaan dana wajib sesuai dengan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.
Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa setiap badan publik.
- Menyediakan informasi publik secara berkala.
- Mengumumkan penggunaan anggaran kepada masyarakat.
- Memberikan akses informasi kepada pihak yang membutuhkan sesuai prosedur.
Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara adil, efisien, transparan, dan akuntabel.



