Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang menegaskan kewajiban pengelolaan dan pertanggungjawaban dana pendidikan secara terbuka..
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) terkait penggunaan anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, Kepala Sekolah, Romnah menjawab singkat, “Maaf, itu bukan ranahnya.”
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai keterbukaan informasi publik yang dimaksud serta keterkaitannya dengan penggunaan anggaran pemeliharaan yang bersumber dari dana BOS. Pasalnya, dalam regulasi yang berlaku, penggunaan dana BOS untuk pemeliharaan harus dilakukan terhadap aset yang sah dan tercatat sebagai bagian dari sarana dan prasarana sekolah.
Diharapkan pihak sekolah dapat memberikan penjelasan lebih rinci agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat, sekaligus memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Tri/Ed. MN



