LimaSisiNews, Lebak (Banten) –
Inspektorat Kabupaten Lebak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak diminta untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap oknum Kepala Sekolah SDN 3 Cikamunding dan SDN 3 Cikatomas yang diduga menyalahgunakan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pemeliharaan gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN). Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Minggu (01/02/2026).
Pasalnya, berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat indikasi bahwa anggaran pemeliharaan gedung sekolah yang bersumber dari Dana BOS diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Kondisi bangunan sekolah di beberapa SDN masih terlihat kumuh dan tidak terawat, meskipun dalam laporan penggunaan anggaran tercantum adanya alokasi dana pemeliharaan.
Bahkan anggaran dana bos di tahun 2025 ada alokasi anggaran untuk pemeliharaan gedung sekolah yang sudah ditentukan sesuai dengan laporan keuangan dengan nilai yang sangat besar untuk pemeliharaan gedung sekolah SDN.
Upaya konfirmasi kepada sejumlah kepala sekolah juga dinilai tidak berjalan dengan baik. Beberapa kepala sekolah terkesan menghindar dan tidak memberikan penjelasan terbuka terkait penggunaan anggaran Dana BOS tersebut, sehingga menimbulkan dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan sekolah.



