Oleh karena itu, aparat pengawas internal pemerintah, BPK, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak diminta untuk segera turun ke lapangan, melakukan audit menyeluruh, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran. Langkah ini penting guna menjaga transparansi, akuntabilitas, dan memastikan Dana BOS benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan dan kenyamanan siswa.
Penegakan aturan secara tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi seluruh satuan pendidikan agar mengelola anggaran negara secara jujur dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan kepala sekolah SDN 3 Cikamunding tidak dapat dihubungi.
Tri/Ed. MN



