LimaSisiNews, Kulonprogo (DIY) –
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menilai kebijakan Bupati Kulonprogo yang menghentikan kegiatan bisnis dan usaha PT. Selo Adikarto sebagai tindakan maladministrasi. Penghentian tersebut dinilai menyimpang dari prosedur dan melampaui kewenangan kepala daerah.
Penilaian itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI DIY atas laporan masyarakat Nomor: 0131/LM/VIII/2025/YOG. Pemeriksaan dilakukan terhadap kebijakan penghentian operasional PT. Selo Adikarto melalui Surat Bupati Kulon Progo Nomor: 500/2351 tertanggal 8 Juli 2025.
Dalam pendapatnya, Ombudsman RI DIY menyebut penghentian operasional PT. Selo Adikarto dilakukan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Padahal, mekanisme tersebut merupakan prosedur wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Ombudsman juga menilai penerbitan surat bupati tersebut melampaui kewenangan kepala daerah.
Tindakan itu dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.



