Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman RI DIY menyimpulkan bahwa penghentian kegiatan bisnis dan usaha PT. Selo Adikarto oleh Bupati Kulonprogo merupakan bentuk maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan pelampauan kewenangan.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI DIY merekomendasikan agar Bupati Kulonprogo mencabut Surat Bupati Nomor: 500/2351/2025.
Selain itu, Ombudsman meminta pemerintah daerah menyelenggarakan RUPS sesuai ketentuan hukum untuk membahas dan menetapkan secara sah keputusan strategis terkait kelanjutan operasional PT Selo Adikarto.
Ombudsman memberi tenggat waktu 30 hari sejak diterimanya LHP kepada Bupati Kulon Progo untuk melaksanakan rekomendasi tersebut dan menyampaikan laporan tertulis. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Perwakilan Ombudsman RI DIY menyatakan akan terus memantau pelaksanaan rekomendasi tersebut serta membuka ruang konsultasi bagi pihak-pihak terkait.
Ar/Ed. MN



