LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat Hogi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kasus tersebut bermula dari peristiwa penjambretan yang berujung kecelakaan dan menewaskan dua orang.
Pertemuan antara tersangka Hogi dan keluarga korban digelar di Kejari Sleman, Senin, 26 Januari 2026. Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto mengatakan mediasi dilakukan sejak pukul 09.00 WIB dengan Kejari Sleman bertindak sebagai jaksa fasilitator.
Mediasi berlangsung secara virtual dengan melibatkan Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam serta disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama, penyidik, dan perwakilan Pemkab Sleman. Hogi dan istrinya mengikuti proses mediasi dari Kejari Sleman.
“Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice dan telah saling memaafkan,” kata Bambang.



