Meski demikian, bentuk perdamaian masih dikonsultasikan oleh para penasihat hukum. Kejaksaan berharap kesepakatan dapat dicapai dalam dua hingga tiga hari ke depan.
Dalam perkara ini, Hogi sebelumnya berstatus tahanan kota dengan pengawasan alat pelacak GPS yang kini telah dilepas. Hogi dijerat Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasus ini bermula dari penjambretan terhadap istri Hogi, Arsita (39), pada 26 April 2025. Hogi kemudian mengejar pelaku menggunakan mobil hingga sepeda motor pelaku menabrak tembok dan menyebabkan dua orang meninggal dunia.
AR



