LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Di tengah bencana alam, solidaritas publik semestinya menjadi energi utama penyelamatan. Namun di Indonesia, bantuan masyarakat justru kerap terhambat oleh negara sendiri. Penggalangan dan penyaluran donasi dipersulit dengan kewajiban izin, pungutan, bahkan ancaman pidana.
Logika kebijakan ini problematik. Donasi masyarakat bukan dana negara, bukan barang ilegal, dan bukan aktivitas kriminal. Namun perlakuan negara seolah menempatkan relawan sebagai pihak yang harus diawasi secara ketat, sementara korupsi bernilai triliunan rupiah kerap berjalan lamban penanganannya.
Dalih akuntabilitas memang kerap dikemukakan. Namun dalam praktik kebencanaan, pengawasan tidak boleh berubah menjadi kriminalisasi empati. Ketika negara lebih sibuk mengatur relawan ketimbang memastikan bantuan tiba tepat waktu, maka ada yang keliru dalam prioritas kebijakan.



