Lebih jauh, keruwetan birokrasi ini menimbulkan kecurigaan lain: negara tampak gelisah ketika masyarakat bergerak cepat dan mandiri. Solidaritas warga dianggap berpotensi mengganggu narasi kehadiran negara. Alih-alih memfasilitasi, negara memilih mengendalikan.
Padahal, kehadiran negara tidak diukur dari seberapa ketat ia mengatur, melainkan dari seberapa efektif ia melindungi warganya. Dalam situasi darurat, kecepatan adalah bentuk keadilan paling konkret bagi korban bencana.
Jika empati harus melalui ancaman hukum, maka negara sedang mengirim pesan keliru: bahwa solidaritas adalah risiko, bukan kebajikan. Negara semacam ini bukan hanya gagal membaca situasi darurat, tetapi juga berjarak dengan nurani publik.
AR/Ed. MN



