LimaSisiNews, Asahan (Sumut ) –
Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran jajaran Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman yang terjadi di Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/96/VII/2025/SPKT/Polsek Kota Kisaran/Polres Asahan/Polda Sumut, tertanggal 17 Juli 2025.
Tersangka yang diciduk dan diamankan adalah LP alias Bapak Vael, pria (45), warga Dusun I Desa Rawang Pasar VI. Ia ditangkap pada, Jumat, (25/07/ 2025) di area persawahan Desa Rawang Pasar VI.
Korban adalah Belasius Askon (43), warga Dusun III Desa Rawang Pasar VI, sekaligus pelapor.
Pengancaman terjadi pada Rabu, (16/07/2025).
Berdasarkan keterangan poisi, tersangka mengejar korban dengan membawa sebilah cangkul sambil mengendarai sepeda motor. Sembari mengeluarkan ancaman verbal, di antaranya: “Pokoknya detik ini kau harus kumatikan!” dan “Kau harus kumatikan! Jangan lagi ada kau di Rawang?”



