LimaSisiNews, Asahan (Sumut) –
Ahmad Efendi selaku Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat saat ini telah dipecat dengan cara tidak hormat dan dikeluarkan dari institusi Polri.
Plh.Kasi Humas Polres Asahan, Aipda Laila Eka Sari saat dikonfirmasi membenarkan jika Ahmad Efendi selaku Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat telah diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
“Akibat perbuatannya tersebut, Ahmad Efendi dinyatakan telah melanggar dan melakukan perbuatan tercela. Sanksi yang diberikan kepada beliau yaitu PDTH,” ucapnya pada beberapa waktu lalu.



