Dirinya menjelaskan perkara tersangka Ahmad Efendi bersama dua orang lainnya saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan tertanggal 14 Juli 2025 lalu.
“Sudah tahap dua, sudah dikirim ke Kejari Asahan. Selain berkasnya sudah dilimpahkan, Ahmad Efendi bersama dua orang lainnya saat ini sudah di tahan di Lapas Tanjungbalai,” ujarnya.
Mantan perwira polisi berpangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) tersebut dipecat dengan tidak hormat, lanjut Laila, setelah menganiaya seorang siswa SMA, Pandu Brata Siregar yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Maston



