LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Proyek pembangunan SDN Golo, Kalurahan Tahunan, Kapanewon Umbulharjo, Kota Yogyakarta, dengan nilai pagu Pagu sebesar Rp4 miliar, dengan harga terkoreksi Rp3.172.815.984.12 nampak masih kurang maksimal dalam pengawasannya.
Berdasarkan pantauan LimaSisiNews di lokasi, masih banyak pekerja yang hanya mengenakan celana pendek dan beralaskan sendal jepit. Hal tersebut tentunya sangat beresiko dalam pekerjaan konstruksi dan itu diatas tanah atau di ketinggian.
Perihal tersebut tentunya tidak sesuai dengan peraturan Menteri tenaga kerja nomor 9 tahun 2016 tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pada ketinggian.
Selain itu juga diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi RI, Nomor PER.08/MEN/VII/2010
Tentang Alat Perlindungan Diri (APD).
Hal tersebut disampaikan Angga bagian pengawasan Disnakertrans provinsi DIY, Selasa (01/07/2025).
Beberapa poinnya antara lain, Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan atau Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
dapat mewajibkan penggunaan APD di tempat kerja selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 5
Pengusaha atau Pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD di tempat kerja.
Pasal 6
(1) Pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau
menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko.



