(2) Pekerja/buruh berhak menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan apabila
APD yang disediakan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan.
Pasal 7
(1) Pengusaha atau Pengurus wajib melaksanakan manajemen APD di tempat kerja
Selain itu juga untuk penerapan standar keamanan pekerja, juga diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, khususnya Pasal 86 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, serta Pasal 87 ayat (1) juga menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Dari pantauan di lapangan, juga tidak ditemukan kotak P3K yang juga merupakan salah satu alat pencegahan pertama/ pertolongan pertama dalam keadaaan darurat (saat terjadi kecelakaan kerja).
Terpisah salah satu petugas pelaksana dari penyedia jasa pemenang lelang, saat dikonfirmasi mengatakan manajemen akan segera memperbaiki kekurangan-kekurangan tersebut dan akan segera di evaluasi.
“Terimakasih atas sarannya, kedepan akan saya tingkatkan lagi untuk K3 nya,” tuturnya.
AR



