LimaSisiNews, Yogyakarta –
Bagaikan pungguk merindukan bulan, sudah kurang lebih empat bulan aktivitas penambangan rakyat lumpuh total.
Lambannya proses Izin Penambangan Rakyat (IPR) jadi permasalahan utama penambang bantaran Sungai Progo.
Birokrasi dinilai terlalu ribet dan proses perizinan sangat lamban, penambang rakyat seolah-olah hanya Diombang-ambingkan dengan tidak ada kepastian kapan IPR tersebut turun.
Jengah dengan ketidak pastian proses perizinan dan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada penambang, ratusan penambang yang tergabung dalam Paguyuban Penambang Progo Sejahtera (P3S) sambangi kantor Gubernur DIY di Komplek Kepatihan.
Dengan dikawal ketat aparat kepolisian dan satpol PP, massa menggelar orasi didepan Kepatihan sebelum akhirnya perwakilan penambang dipersilahkan masuk untuk menggelar audiensi. Kehadiran perwakilan penambang ini diterima langsung oleh PJ Sekda DIY Aria Nugrahadi beserta staff dan dinas terkait, seperti BBWSO (Balai Besar Sungai Bengawan Solo) dan Dinas Perizinan.
Namun sangat disayangkan, dari audiensi yang digelar tersebut belum ada hasil yang memuaskan dan berpihak kepada penambangan rakyat.
“Kami tetap kecewa dengan hasil audiensi ini, karena tidak ada jawaban yang pasti. Besok siang sudah diagendakan untuk merapat ke titik lokasi yang akan ditinjau,” ungkap ketua P3S Agung kepada awak media, Rabu (25/06/2025).
Agung mengatakan, tuntutan dari penambang antara lain, yang pertama dipermudah untuk izin, kedua proses pengurusan izin dipercepat, kemudian yang terakhir dibolehkan untuk kembali menambang dengan menggunakan pompa mekanik (sedot).
“Agar kami juga bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarga kami, karena kami sudah 4 bulan ini tidak bekerja,” katanya.



