Dari hasil audiensi, Agung menambahkan, penambang juga tidak boleh melakukan aktivitas penambangan sebelum ada izin resmi. Agung juga menyesalkan kebijakan pemerintah yang tidak memperbolehkan menggunakan pompa mekanik untuk menambang. Hal tersebut dikhawatirkan akan merusak lingkungan.
“Selama ini kita menambang menggunakan pompa mekanik itu, kalau itu nanti yang dipersoalkan masalah kelebihan pk, karena kita menambang nya jauh di sana. Kita gunakan mesin sedot ukuran 25 pk untuk kedalam sekitar 6 meteran. Itupun kalau sudah dapat batu, alat itu tidak bisa menembus ke bawah lagi, jadi tidak ada kita itu merusak lingkungan,” imbuhnya.
“Kita itu sudah nambang turun temurun dari dulu, masa seperti itu kita dikatakan merusak lingkungan. Itu lingkungan kita sendiri, tidak mungkin lingkungan kita, kita rusak sendiri,” lanjutnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan Kedepan langkah yang akan diambil oleh para penambang tetap akan memproses pengajuan IPR.
“Kami yang taat aturan dengan hukum-hukum yang berlaku di negara kita ini. Jadi kita tetap melakukan proses pengajuan izin yang legal,” jelasnya.
Saat ini di Progo tidak ada aktivitas penambangan, menunggu sampai nanti Raperda yang baru ini disahkan.
“Kami tetap minta dalam Raperda ini kami penambang rakyat tetap diizinkan menggunakan alat pompa mekanik ini,” ujarnya.
Sebagai informasi jumlah penambang ada kurang lebih 28 titik tambang rakyat dari masing-masing titik bervariasi ada yang beranggotakan 30 sampai 70 penambang. Dengan tidak beroperasinya aktivitas penambangan, otomatis perputaran perekonomian masyarakat penambang juga berhenti.
“Kami tetap fokus memperjuangkan penambang rakyat, bukan penambang yang lain,” pungkas Agung.
Ar/Ed. MN



