LimaSisiNews
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Hukrim
Assayuti Lubis SH, kuasa hukum PYS (14) korban persetubuhan dibawah umur. Dok/Assayuti

Assayuti Lubis SH, kuasa hukum PYS (14) korban persetubuhan dibawah umur. Dok/Assayuti

Gawat! Kasus Persetubuhan Dibawah Umur Warga Palas Masih Mangkrak 2 Tahun di Polres Rohul

by Redaksi
08/04/2025
in Hukrim, Padang Lawas
158
SHARES
1.1k
VIEWS

LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) –

Assayuti Lubis SH, kuasa hukum sesalkan lambannya penanganan Polres Rokan Hulu (Rohul) atas perkara persetubuhan anak dibawah umur yang dialami kliennya PYS (14) seorang pelajar putri yang masih duduk dibangku SMP di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada bulan Mei 2022 lalu.

Pengacara asal Palas ini juga mengatakan pihak keluarga telah melaporkan peristiwa yang dialami PYS ke Polres Rohul dengan bukti laporan registrasi nomor LP/B/205/VI/2022/SPKT/POLRES ROHUL/POLDA RIAU pada tanggal 10 Juni 2022 lalu, namun terduga pelaku RN warga Pawan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul itu melarikan diri dengan berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan kasusnya pun mangkrak tanpa ada kejelasan.

“Penanganan kasusnya sejak awal berjalan dengan baik, namun pada proses penangkapannya cenderung lambat seolah menganggap kasus yang dialami PYS sepele sehingga terkesan memberi ruang kepada Rizal Nasution untuk kabur,” kata Assayuti. Selasa (08/04/2025).

Assayuti menjelaskan, jauh sebelum RN kabur, keluarga korban sudah mendapatkan kabar bahwa dia (terlapor) akan kabur. Selanjutnya info tersebut dikordinasikan kepada rekan-rekan kepolisian yang menangani kasus di Reskrim Polres Rohul.

“Tujuannya agar segera dilakukan pencegahan berupa penangkapan, karna surat perintah penangkapannya juga sudah terbit. Ternyata itu tidak dilakukan, hingga akhirnya yang dikhawatirkan pun terjadi beberapa minggu kemudian terlapor melarikan diri,” bebernya.

Alih-alih Satreskrim Polres Rohul melakukan penangkapan malah mengirim personil Bhabinkamtibmas mengunjungi kediaman RN padahal dia (terduga pelaku) sudah dilaporkan atas dasar Perbuatan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sesuai Pasal 81 UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo. Pasal 27 UU ITE.

“Ini juga menimbulkan pertanyaan karna seolah-olah memberikan sinyal kepada terlapor untuk kabur, dan faktanya memang benar kabur hingga saat ini. Akibatnya, kasus mangkrak sejak tahun 2022 sampai saat ini, dan yang dirugikan adalah korban yakni hak utk memperoleh keadilan menjadi terhambat, padahal mestinya kasus seperti ini harus di prioritaskan,” ungkapnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Assayuti Lubis SHDPOHeadlineKasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice ManalumedsosPersetubuhan dibawah umurPolda RiauPolres Rokan HuluWarga Padang Lawas
Share63SendShare

Berita Terkait

Sejumlah remaja dan sepeda motor yang diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Tim Patroli Polsek Buntu Pane Polres Asahan bergerak cepat mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, tawuran,...

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) - Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak mempertanyakan dasar hukum penetapan dan pengesahan Restorative Justice (RJ)...

Diduga gudang ilegal penampungan CPO dan Karnel. (tim)

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026

LimasisiNews, Bengkalis (Riau) - Kegiatan ilegal penampungan CPO dan Karnel terus berjalan mulus tanpa hambatan bahkan Polisi terkesan Picing mata....

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/