LimaSisiNews, Lebak (Banten) –
Dunia pendidikan di SDN 3 Ciparahu Desa Ciparahu Kecamatan Cihara kabupaten Lebak provinsi banten menjadi sorotan publik dikarenakan menyasar kepada pegawainya yang rangkap jabatan/double job.
ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menjalani rangkap jabatan itu diketahui atas nama Eli Suherli salah satu pengajar guru Di SDN 3 Ciparahu jadi ketua BPD Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Diketahui rangkap jabatan/double job lebih dari satu tahun setelah dilantik yang bersangkutan merupakan Ketua BPD di desa pondok panjang kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Padahal Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk P3K dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan tidak boleh dirangkap/doubel job.
Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, ASN manajemen PP (P3K), sanksi mereka akan di putus kontraknya dan diberhentikan.



