Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No 110 Tahun 2016 mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala Desa.
Larangan rangkap jabatan bagi Guru ASN tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010, (PP 54 THN 2010) sedangkan anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.
Saat dikonfirmasi langsung via WhatsApp “Eli Suherli” Tenaga Pengajar SDN 3 Ciparahu mengatakan saya Ketua BPD Desa Pondok panjang “saya belum menemukan aturan ASN tidak boleh menjadi anggota BPD”. Ujarnya.
“Maaf pak, kalau itu memang tidak boleh karena aturan kami di BPD ada pengurus PABPDSI Kabupaten Lebakx maka aturan itu harus disampaikan kepada PABPDSI kabupaten supaya disosialisasikan Karen bukan kami doang.”
“Iya itu harus dijelaskan melalui PABPDSI kabupaten Lebak, minimal harus ke Bupati, tapi kan menjelaskan bukan orang perorangan,” tandes Eli Suherli Guru SDN 3 Ciparahu. Bersambung…
Tim/Red



