LimaSisiNews, Binjai (Sumut) –
Seiring kian ketatnya Aparat Penegak Hukum (APH) memberlakukan aturan dalam berlalu lintas bagi pengguna jalan, Kasat Lantas Polres Binjai, AKP Pantas P. Manalu, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (02/10/2024), menjelaskan bahwa pihaknya menggelar kegiatan berupa pemberian himbauan tentang budaya tertib berlalu lintas kepada pengguna jalan, langsung di tempat.
Kasat menyampaikan bahwa ini merupakan tujuan Polri untuk memberikan penjelasan tentang kesadaran kepada semua para pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya di jalan raya bahkan semacam urat nadi, rasa aman dan nyaman dalam berlalu lintas akan selalu diterapkan Polres Binjai melalui Satlantas.
“Ketika di jalan tidak aman maka aktivitas masyarakat akan terganggu, kalau misalnya pengendara tertib berlalu-lintas maka hal ini bisa mencerminkan sebagai negara maju. Inilah menjadi harapan besar bagi kami pihak Kepolisian untuk membentuk masyarakat berbudaya taat dan tertib dalam berkendara,” ungkap AKP Pantas P. Manalu.
Terkait kembali diterapkannya Tindak Pelanggaran (Tilang) dengan cara manual oleh Kasat Lantas.
“Semua ini justru mendukung peraturan sebelumnya menerapkan tilang elektronik. Banyak anggapan dari masyarakat ketika diberlakukan tilang elektronik kesempatan dan kepatuhan masyarakat menjadi menurun, pemberlakukan tilang manual ini memiliki tujuan agar masyarakat bisa lebih tertib dalam berlalu lintas,” terangnya



