LimaSisiNews, Medan (Sumut) –
Sungguh sangat ironis, dengan beralasan harus UKW (Uji Kompetensi Wartawan), terverifikasi Dewan Pers dan tetapkan batas waktu Pendaftaran Media, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut diduga mendiskriminasi serta membatasi jumlah wartawan peliput berita dan dinilai telah mengangkangi UU Pers, Senin (26/08/2024).
Diskriminasi peliputan berita yang konon notabenenya disebut-sebut bertujuan untuk membredel insan Pers, hingga kini masih terjadi mewarnai dunia jurnalistik di Sumatera Utara (Sumut) – Medan. Padahal KPU Sumut sebelumnya telah melaksanakan penandatanganan kerja sama (MoU – Memorandum of Understanding) jaminan keterbukaan informasi publik bersama Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumut di Kantor KPU, pada Rabu 14 Agustus 2024, bersama Ketua KIP Sumut, Abdul Haris Nasution serta para komisioner lainnya yakni: M. Syafii Sitorus, Edy Syahputra Sormin, dan Cut Alma Nurafla Dedy Ardiansyah.
Dengan kondisi seperti ini, menjadi contoh hampir terjadi di semua instansi Pemerintah mau pun swasta yang ada di Provinsi Sumatera Utara – Medan. Melampirkan Sertifikat UKW dan terverifikasi Dewan Pers, dijadikan syarat utama yang harus dipenuhi insan Pers untuk bisa bekerja sama dengan instansi dimaksud.
“Kok bisa? Apakah Lembaga/Badan Milik Pemerintah sekelas KPU Sumut merupakan konstituennya Dewan PERS atau diduga sudah ada ‘kong-kalikong’ sebelumnya supaya bisa lebih membatasi wartawan di Sumut untuk liputan dan mendapatkan iklan? Berapa anggaran DIPA-nya itu dan kemana saja dikucurkan selama berapa lama?!’ tegas Bung Joe salah satu wartawan yang dikenal paling anti terhadap pemerintahan yang korup di Provinsi Sumatera Utara.
Sehingga, seolah-olah persyaratan UKW dan terverifikasi Dewan Pers, menjadi senjata ampuh, untuk menakut-nakuti wartawan agar tidak bisa mendekat melakukan peliputan pemberitaan di instansi dimaksud.
Seperti yang baru saja terjadi di KPU Provinsi Sumut, melalui Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Partisipasi Hubungan Masyarakat (Parhubmas)-nya – Ibu Ririn, disebut-sebut telah melakukan diskriminasi terhadap wartawan terkait peliputan pemberitaan kegiatan KPU Provinsi Sumut, saat berlangsungnya acara terkait sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Grand Aston City Hall Ballroom, Jumat (23/08/2024) yang lalu.
Informasi yang dihimpun dari kalangan para wartawan yang bertugas di Medan, Instansi Pemerintah Pelaksana Pilkada tingkat Provinsi Sumut atau tingkat Gubernur ini, sebelumnya melayangkan selebaran persyaratan kepada wartawan yang ingin bekerja sama dengan KPU Sumut via medsos (media sosial).



