LimaSisiNews, Medan (Sumut) –
DPRD Sumatera Utara (Sumut) menerima aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
“Kami menerima seluruh aspirasi dan harapan dari masyarakat, apakah itu mahasiswa, buruh, aktivitas dan lainnya yang melakukan aksi untuk disampaikan ke pusat,” ujar Ketua DPR Sumut Sutarto di Medan, Jumat (23/08/2024).
Sutarto melanjutkan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat tersebut secepatnya akan diberikan kepada Pemerintah Pusat maupun DPR RI.
Lebih lanjut, dia mengatakan, DPRD Sumut akan bersama-sama dalam mengawal keputusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi agar menjaga wilayah Sumut tetap kondusif dan aman,” tutur Sutarto.
Secara pribadi, dia mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik dan gabungan partai politik, tentang pencalonan kepala daerah merupakan langkah penguatan demokrasi.



