Menurut Sutarto, dengan putusan MK ini, masyarakat dihadapkan dengan banyaknya pilihan kandidat kepala daerah. Nantinya banyak calon tersebut menawarkan program yang membangun daerah maupun berpihak kepada masyarakat.
“Tidak hanya kuantitas, melainkan kualitas calon. Sebagai pemilih, maka kita harus benar-benar jeli dalam menentukan pilihan,” ucapnya.
Sementara itu, Pimpinan Aksi Ady Kemit meminta DPRD Sumut segera memberikan aspirasi tersebut ke pusat terkait keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Ia mengatakan isi dari aspirasi yang disampaikan tersebut di antaranya, agar DPR membatalkan Revisi Undang-Undang Pilkada, menaati putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang final dan mengikat.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan, yakni Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta Pemilu 2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah pada saat pendaftaran.
Sumber: ANTARA



