LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat tumpah ruah di depan Jalan Abu Bakar Ali hingga nol kilometer Yogyakarta (Jogja), hari ini, Kamis (22/08/2024).
Berbagai seruan aksi terdengar dari berbagai kalangan, di antaranya mahasiswa, pedagang Malioboro dan seluruh elemen masyarakat Jogja terkait polemik Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Dari pantauan LimaSisiNews, nampak massa sudah mulai berdatangan di Abu Bakar Ali sejak pukul 08.45 WIB, ditaksir jumlahnya mencapai ribuan memenuhi sepanjang jalan Abu Bakar Ali, Malioboro hingga nol kilometer Yogyakarta.
Dengan menggelar aksi long march, sambil membentangkan beberapa spanduk berisi tuntutan, massa menggelar orasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan dilanjutkan berjalan kaki menuju Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta untuk berorasi.
Koordinator massa aksi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Reformati, menyampaikan bahwa ada juga massa yang bergerak dari kampus UGM.
“Dari UGM kita ada ratusan, nanti massa berjalan dari sini kemudian ke DPRD, terus Istana Kepresidenan (Gedung Agung) Yogyakarta dan lanjut berjalan ke titik nol kilometer,” jelas Reformati kepada awak media.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/08/2024) kemarin, mengeluarkan keputusan tentang syarat partai politik (parpol) mengusung calon di Pilkada. MK memutus partai non-parlemen juga berpeluang mengusung paslon.
Putusan lain yakni terkait batasan umur calon kepala daerah. MK memutus batasan umur 30 tahun untuk calon gubernur – calon wakil gubernur (cagub – cawagub), dan 25 tahun untuk calon bupati – calon wakil bupati (cabup – cawabup) mau pun calon wali kota – calon wakil wali kota (cawalkot -cawawalkot). Batasan umur tersebut terhitung saat pendaftaran calon.



