Namun pada hari ini, Kamis (21/08/2024), DPR menggelar rapat membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK tersebut.
Untuk itu, Reformati menyampaikan tuntutan pihaknya dalam aksi ini.
“Kita menuntut Pemerintah untuk menghargai keputusan MK yang sudah diketok palu. Kita juga menuntut KPU untuk segera mengubah PKPU, dan mensosialisasikan kepada masyarakat,” jelasnya.
“Kita menuntut DPR dan Pemerintah khususnya presiden untuk menghormati itu, dan kita juga menuntut untuk presiden segera turun dari jabatannya,” lanjutnya.
Sementara itu, salah seorang aktivis 98, Dani Eko Wiyono menegaskan, hasil keputusan MK ini harus sama-sama dikawal. Ia juga berharap agar rakyat Indonesia harus bersatu dan minta aparat penegak hukum agar segera mengadili Jokowi.
“Sudah saatnya rakyat bersatu lawan rezim yang dzalim, dan saatnya aparat penegak hukum bertindak tegas kepada pemimpin yang dzalim kepada rakyatnya. Apapun rintangannya sama-sama kita kawal putusan MK ini. Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan,” tandas Dani dalam orasinya.
“DPR-RI tolong hormati keputusan MK,” pungkasnya.
Mengakhiri orasinya di depan Gedung Agung dan nol kilometer Yogyakarta, masa membubarkan diri dengan tertib. Aksi masa hari ini berjalan lancar, aman dan terkendali.
Arifin/Ed. MN



