LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Kidul telah memasang Kejaksaan Line di areal Tanah Kas Desa (TKD) Sampang, Kapanewon Gedangsari Kabupaten Gunung Kidul yang diduga telah disalahgunakan pemanfaatannya oleh oknum di Kalurahan Sampang, Selasa (02/07/2024).
Sebelumnya, Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) telah melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menemukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
“Selanjutnya, Tim Penyidik Kejari Gunung Kidul menaikkan status perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pemanfaatan TKD Sampang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunung Kidul Tahun 2022 dari tahap Penyelidikan menjadi tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Kidul,” tutur Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan, S.H., dalam siaran persnya.
Bahwa kasus, posisinya antara lain bahwa dalam Peraturan Kalurahan Sampang Nomor: 6 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan TKD Kalurahan Sampang Lahan TKD Sampang yang terletak di Padukuhan Kayen Persil 282 dengan luas keseluruhan sekitar 2.428 meter persegi di mana sebagian dari lahan tersebut dengan luas sekitar 700 m2 oleh oknum secara lisan diberikan kepada Dukuh Sengonkerep (Triana) sebagai penambahan tanah Pelungguh namun pada akhirnya tidak jadi diberikan melainkan dikuasai dan dikelola oleh oknum sendiri.
Bahwa PT. Pueser Bumi Sejahtera (PBS) sebagai pemilik izin SIPB ada komunikasi dengan oknum tanpa melibatkan perangkat kalurahan yang lain, di mana oknum menyampaikan sendiri kepada pihak PT. Pueser Bumi Sejahtera (PBS) bahwa lahan TKD Sampang yang terletak di Padukuhan Kayen Persil 282 tersebut diakuinya merupakan lahan pribadinya yang kemudian oknum meminta kepada pihak PT. Pueser Bumi Sejahtera (PBS) untuk menambangnya dan agar akses jalan truk tambang dibuatkan di atas lahan tersebut saja.
“Oknum meminta kepada PT. Slamet Jaya Semesta (SJS) sebagai perusahaan pemilik alat berat dan armada truk yang bekerja sama dengan PT. Pueser Bumi Sejahtera (PBS) dengan mengatakan untuk Lahan TKD Sampang Persil 282 tersebut agar dilakukan pengerukan seluruhnya saja hingga menjadi rata datar, dengan penyampaian alasan bahwa banyak warga Kalurahan Sampang yang membutuhkan tanah urug. Sebagian material tanah yang diambil dari lahan TKD Sampang Persil 282 tersebut diurug ke beberapa tempat di antaranya yaitu Lapangan SD Kedungbolong, TK ABA, Pesantren Darul Ilmi, dan Masjid Syuhada,” paparnya.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap pihak pengelola Lapangan SD Kedungbolong, TK ABA, Pesantren Darul Ilmi, dan Masjid Syuhada, tidak satu pun merasa pernah meminta kepada oknum untuk diberikan tanah urug. Mereka hanya pernah diminta oleh oknum untuk menandatangani Surat Permohonan Tanah Urug yang dibuat oleh pihak kalurahan, itu pun sudah berselang 1 tahun kemudian yaitu sekitar pada bulan Oktober 2023.
Bahwa ada permintaan uang dari oknum kepada pihak PT. Pueser Bumi Sejahtera (PBS) maupun kepada pihak PT. Slamet Jaya Semesta (SJS):
Uang jatah Pejabat setempat sejumlah Rp40 juta; (bukti Transfer);
Uang jatah hitungan Rp5.000/ritase dari penambangan selama beroperasi;
Dana kompensasi dampak pertambangan kepada warga yang terkena dampak sebesar Rp15.000/ritase;



