Uang fasilitas/entertain diberikan secara tunai beberapa kali sekitar Rp20 jutaan.
Bahwa mekanisme pembayaran tanah, pembayaran dana kompensasi dan kebutuhan lainnya diberikan dari PT. Pueser Bumi Sejahtera (PBS) dengan cara ditransfer setiap minggu ke rekening Bank BRI dan Bank BCA milik seseorang, yang kemudian oleh seseorang tersebut uang diambil tunai dan selanjutnya didistribusikan.
Bahwa penyampaian dari oknum kepada Sdr.Triana (dukuh Sengonkerep) bahwa TKD Sampang tersebut disewakan kepada PT. Pueser Bumi Sejahtera (PBS) dengan nilai Rp15 juta selama masa proses penambangan, namun berdasarkan pencatatan sewa lahan TKD milik Kalurahan Sampang. TKD yang terletak di Padukuhan Kayen Persil 282 seluas ±700 m2 tersebut tidak tercatat sebagai sewa, dan tidak ada penyetoran sama sekali ke rekening Kas Desa/Kalurahan;
Bahwaahan TKD Sampang yang terletak di Padukuhan Kayen Persil 282 seluas ±700 m2 tersebut sebelumnya dimanfaatkan sebagai lahan Pertanian/Perkebunan produktif yang sempat diolah oleh mantan Dukuh Kayen yang bernama Ibu Sudiyah yang juga merupakan warga setempat.
Bahwa Tim Penyidik Kejari Gunungkidul bersama dengan Tim dari Inspektorat Daerah Gunung Kidul, BPN Gunungkidul, Dinas PUP ESDM DIY, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Ahli Geodesi Bhuminesia melakukan peninjauan Lokasi dan pengukuran volume atas Lahan TKD Sampang yang terletak di Padukuhan Kayen Persil 282 tersebut.
Pada awalnya Lahan TKD Sampang yang terletak di Padukuhan Kayen Persil 282 dikeruk seluas ±700 m², namun saat dilakukannya pengukuran diketahui berdasarkan Peta Persil Desa bahwa ternyata yang dilakukan pengerukan melebar menjadi seluas ±2000 m².
Bahwa dalam melakukan pemanfaatan lahan TKD tersebut menjadi akses jalan truk PT. PBS dan oknum tidak pernah mengeluarkan Surat Permohonan Izin kepada Gubernur atas pemanfaatan TKD khususnya yang terletak di Persil 282 seluas ±700 m² tersebut, yang pernah diterbitkan hanya surat pemberitahuan saja kepada Dinas Pertanahan dan Tataruang Propinsi DIY yaitu Surat No.100.3.5/268 tanggal 12 Oktober 2023 yang kemudian mendapat balasan dari Dinas Pertanahan dan Tatar Ruang Propinsi DIY No. 143/21499 tanggal 17 Nopember 2023 yang isinya kebijakan dari Kasultanan tidak mengizinkan adanya kegiatan penambangan di atas tanah Kalurahan.
Bahwa dari hasil penyidikan yang telah dilakukan telah ditemukan adanya peristiwa pidana dilakukan oleh oknum dalam penyalahgunaan atas pemanfaatan TKD di Kalurahan Sampang Kapanewon Gedangsari Kabupaten Gunungkidul tahun 2022 yang dapat menimbulkan kerugian keuangan Negara.
Ada pun pasal yang disangkakan adalah
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair :
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Arifin/Ed. MN



