LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City menggelar audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman dan dilanjutkan audiensi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Sleman yang diwakili oleh Asekda 2, Haris Murtopo di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) hari ini, Kamis (16/05/2024)
Dalam kedua pertemuan tersebut, perwakilan penghuni apartemen Malioboro City mengeluhkan lambannya penanganan yang dilakukan oleh Pemda Sleman terkait kepengurusan masalah perizinan.
Diketahui permasalahan ini sudah 11 tahun, namun sampai hari ini sama sekali belum ada titik terang.
Tim kuasa dari para penghuni Apartemen Malioboro City, Budijono mengatakan bahwa untuk hasil pertemuan di DPUPKP kurang begitu memuaskan namun ada sedikit harapan.
“Kalau dibilang memuaskan bagi saya itu apa yang disampaikan di DPUPKP belum memuaskan tapi memang ada sedikit harapan. Karena apa yang disampaikan itu semua hanya teori dan kita di sini ini butuh action (tindakan-red). Jadi yang kita butuhkan di sini adalah peran serta pemerintah untuk ikut mengawal atau mengawasi, bukan berarti hanya dilihat saja salah benar tidak mau urus,” kata Budijono.
“Kalau misalnya keluar dari jalur, ya, diluruskan. Kalau lambat dari waktu yang ditentukan, ya, dikejar. Itu yang kita harapkan. Kalau tadi janjinya sampai tanggal 6 Juni 2024, mudah-mudahan bisa selesai semua. Kita apresiasi janji itu. Kita coba buktikan apakah janjinya itu bisa terwujud,” lanjutnya.
Disinggung soal adanya dugaan intimidasi dari pengembang terhadap para pembeli Apartemen Malioboro City, Budijono mengungkapkan kalau memang sejak awal pengembang menggunakan cara-cara yang tidak benar.
“Kalau kita melihat sejak dari awal, pengembang ini sudah ada indikasi ke arah sana, ke arah bukan untuk bermain jujur. Ya, cara-caranya memang seperti cara-cara mafia (mafia tanah),” ungkap Budijono lebih jauh.
Budijono menambahkan bahwa secara prosedural yang sangat disayangkan dari awal proses akan dibangunnya Apartemen Malioboro City, kenapa pada saat itu Pemda Sleman begitu gampangnya meloloskan bangunan tersebut.



