“Apalagi letak bangunan ini berada di pinggir jalan nasional yang sangat mentereng, kenapa Pemda, kok, tidak tahu ada bangunan apartemen bermasalah di sana? Itu yang saya sayangkan. Ada apa itu? Harusnya dari awal kalau memang perizinan diurus dengan benar dan semua aturan diterapkan, tidak akan ada kasus seperti ini. Tentunya semua akan menerima SHM (Sertifikat Hak Milik) pada tepat waktunya,” imbuhnya.
Terkait unggahan di salah satu sosmed (sosial media) yang justru menyudutkan dan menyalahkan para pembeli Apartemen Malioboro City dengan bahasanya yang mengatakan, “Para pembeli Apartemen Malioboro City yang bermasalah dibohongi pengembang. Mereka komplain ke Pemkab Sleman.” Namun, Budijono menegaskan tidak ada yang tahu kalau lahan itu bermasalah.
“Kita luruskan. Kita akan gugat secara UU ITE (Undang-Undangan Informasi dan Transaksi Elektronik) karena itu menyebarkan hoaks. Kita akan laporkan ke Kepolisian Daerah (Polda). Kita luruskan semua yang ada di Indonesia. Bangunan apa pun diatur oleh Pemkab setempat. Di sini kita tegaskan bahwa kita tidak menuntut pemerintah untuk ganti rugi. Kita hanya meminta pemerintah untuk membantu menyelesaikan perizinan kita yang mangkrak, yang dimana notabene pemerintah harus bertanggung jawab. Dari awal perizinan itu sudah tidak beres,” tandasnya.
Menurutnya, Kalau dari awal perizinan itu sudah beres, tidak akan ada masalah sampai 11 tahun berikutnya SHM tidak keluar. Indikasinya ada mafia tanah. Ada apakah? Spa ada kerja sama dengan mafia tanah?
“Yang tahu jawabannya hanya yang bersangkutan dengan Tuhan. Yang jadi masalah kenapa pemkab kok tidak tahu wong setiap hari mereka yang mengawasi. Yang kita kejar tanggung jawab dari pemerintah,” Budijono menegaskan.
Sementara itu, Asisten Sekda (Asek 2) Pemda Sleman, Haris Murtopo mengatakan bahwa pihaknya akan segera mempertemukan MNC dengan para pemilik apartemen Malioboro City.
“Kami akan segera memediasi antara pihak MNC dengan para pemilik Apartemen Malioboro City,” katanya.
Seperti diungkapkan diatas bahwa permasalahan ini sudah berjalan 11 tahun lamanya dan sampai hari ini belum ada kejelasan.
Arifin/Ed. MN



