LimaSisiNews, Bantul (DIY) –
PT. IGP Internasional yang berada di Jl. Magelang No.36, Ngebong, Margorejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diduga telah melakukan kesalahaen fatal terkait Surat Keputusan Peraturan Perusahaan (SKPP) yang dibuat oleh Perusahaan.
Diketahui, SKPP tersebut sudah diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DIY namun belum disahkan oleh kepala Disnakertrans Provinsi DIY.
Namun pada kenyataannya SKPP yang belum ada pengesahan dari Kepala Disnakertrans Provinsi DIY tersebut telah dipasang oleh PT. IGP di mading (majalah dinding) perusahaan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan keterangan dari salah satu narasumber dari PT. IGP yang enggan disebutkan namanya, kepada LimaSisiNews menuturkan bahwa SKPP tersebut belum ada pengesahan dari Disnakertrans DIY, namun oleh pihak perusahaan sengaja dipasang seolah-olah SKPP tersebut sudah disahkan oleh Kadisnakertrans DIY, padahal SKPP tersebut belum disahkan.
“Artinya di situ ada indikasi memanipulasi dokumen berupa scan tanda tangan Kadisnaker DIY,” tuturnya kepada LimaSisiNews, Sabtu (11/05/2024).



