LimaSisiNews, Asahan (Sumut) –
Seorang tersangka, RN (19) warga Dusun IV Desa Buntu Pane Kabupaten Asahan berhasil diamankan personil Polsek Setia Janji di mana tersangka seorang pencuri HP yang masuk melalui jendela, Sabtu (20/03/2024).
Korban, Anggi Santika, warga Dusun I Bulu Cina Desa Urung Pane Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan menceritakan kejadiannya bahwa pada hari Sabtu (20/04/2024) sekitar pukul 04.00 WIB korban terbangun kemudian melihat 1 (satu) unit Handphone (Hp)-nya yang berada di atas tempat tidur kamar sudah tidak ada lagi. Dalam casing Hp tersebut juga ada uang tunai sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kemudian korban memeriksa jendela korban dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci lagi.
Korban berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prapat Janji dan berdasarkan laporan pengaduan tersebut maka Kapolsek Prapat Janji AKP. J.T. Siregar, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Toman Napitupulu, S.H., untuk segera menuju ke rumah pelaku.



