Akhirnya pelaku RN berhasil ditangkap dan turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Oppo A1K serta uang tunai sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku RN dan RN mengakui perbuatannya ada melakukan pencurian 1 (satu) unit Hp merk Oppo A1K dan uang tunai sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari dalam rumah yang berada di Dusun I Buluh Cina Desa Urung Pane Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 03.00 WIB dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar seorang diri.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K, M.M., M.H., melalui Kapolsek Prapat Janji membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Prapat Janji guna penyidikan lebih lanjut.
Maston/Ed. MN



