LimaSisiNews, Kulonprogo (DIY) –
Penandatanganan secara simbolis serta penyerahan dokumen penegasan batas desa Kalurahan Kulwaru, Ngestiharjo, Triharjo, Bendungan, dan Giripeni Kapanewon Wates di laksanakan dan disahkan oleh Pj. Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti, S.T., M.T. Dan ketua Tim Penetapan Batas Wilayah Kabupaten Drs. Ariadi, M.M. di R.Sermo, Komplek Pemkab Kulon Progo, Kamis, (14/03/2024).
Secara hukum, Desa atau Kalurahan wajib memiliki batas wilayah yang jelas untuk dapat menjalankan pemerintahan pada masing-masing desa secara maksimal, sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 yang menegaskan tentang batas wilayah Desa.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Kulon Progo menyampaikan, secara keseluruhan pada 2 kapanewon atau sebanyak 22 Kalurahan telah melakukan penetapan dan penegasan batas desa dan memiliki dokumen penegasannya, namun di Kulon Progo terdapat 87 kalurahan dan 1 kelurahan, sehingga perlu langkah-langkah yang tepat agar semua kalurahan dapat melaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa, serta memiliki basis data maupun dokumen-dokumen yang jelas.
Laporan penyelenggara yang penyampaiannya diwakili oleh Sekretaris Dinas PMD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Heri Warsito, S.H., M.M. menjelaskan



