“Kegiatan ini sudah kami lakukan sejak tahun 2020, pada tahun tersebut dilaksanakan pada 7 kalurahan, yaitu Jangkaran, Sindutan, Karangwuluh, Janten, Kebon Rejo, Glagah, dan Palihan. Tahun 2021 dilksanakan pada 5 Kalurahan, yaitu Temon Kulon, Temon wetan, Kaligintung, Kulur, dan Kedundang, selanjutnya pada tahun 2022 dilaksanakan pada 5 Kalurahan Kaliduren, Demen, Sogan, dan Karangwuni,” papar Heri, Senin (18/03/2024).
Heri menambahkan bahwa anggaran pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari dana keistimewaan, dan pada tahun 2024 ini kembali mendapatkan alokasi anggaran untuk melanjutkan kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa pada 11 Kalurahan di Kapanewon Panjatan.
Dalam penandatanganan tersebut dilakukan oleh 5 lurah yang wilayahnya ditetapkan batas Desa nya, dan oleh 3 Lurah yang wilayahnya berbatasan dengan wilayah yang di tetapkan batasnya, serta disaksikan oleh Pj, Bupati Kulon Progo, Ketua Tim Penetapan Batas Wilayah Kabupaten, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kulon progo, serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Kabupaten Kulon Progo, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen penegasan batas Desa.
Arifin



