LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Menindaklanjuti hasil laporan Pos Pengaduan Rakyat (Pos-Pera) beberapa waktu yang lalu kepada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Provinsi DIY terkait dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sleman, Dani Eko Wiyono merasa kecewa dengan tanggapan dari DPTR.
Menurut Dani, Semua berkas dan bukti sudah dilampirkan, namun pihak DPTR masih lamban untuk mengambil langkah untuk penanganan dugaan penyalahgunaan pemanfaatan TKD di Kalurahan Tegaltirto tersebut.
“Kami kecewa, laporan kami tidak ditindaklanjuti Pemerintah padahal sudah kami tunjukkan foto lokasi, peta Desa, dan dokumen status tanah yang menunjukkan tanah kas Desa dan tanah Kasultanan. Tanah kas yang dijual bahkan ada kwitansi dan copy sertifikat,” ungkap Dani.



