LimaSisiNews, Asahan (Sumut) –
Terkait pemilihan anggota Pergantian Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (PAW BPD) Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan beberapa waktu lalu, Kepala Desa(Kades) Sei Silau Timur Wartiman membantah keras adanya intervensi dirinya (Kades-red) terhadap BPD. Hal ini disampaikan Wartiman sebagai Kades kepada awak media, Kamis (24/08/2023) terkait adanya pemberitaan disalah satu media online yang menyudutkan dan menuding dirinya telah melakukan intervensi pemilihan anggota BPD.
“Ada pemberitaan disalah satu media online yang menuding bahwa saya telah melakukan intervensi terhadap hasil pelaksanaan musyawarah yang digelar BPD dalam pemilihan anggota baru untuk menduduki kekosongan anggota BPD atau Pergantian Antar Waktu (PAW).” Jelas Wartiman.
Lebih lanjut Wartiman sosok Kepala Desa yang sederhana dan merakyat ini, mengungkapkan kekecewaan terhadap narasumber dalam pemberitaan itu yang secara gamblang menuding Kepala Desa Sei Silau Timur intervensi terhadap BPD. Tuduhan ini sangat bertentangan tidak sesuai fakta, sebab didalam proses pelaksanaan musyawarah BPD untuk memilih anggota BPD, Kepala Desa memang tidak ada dilibatkan maupun diundang pada musyawarah itu, jadi dari mana saya bisa intervensi?.
Setelah BPD menghasilkan nama anggota PAW BPD yang terpilih, menyampaikan hasilnya hanya secara lisan tanpa notulen maupun berita acara hasil musyawarah BPD. Jadi menurut saya hal ini tidak layak dan tidak sesuai aturan. Semestinya hasil musyawarah BPD itu disampaikan/diserahkan secara resmi tertulis dalam bentuk notulen maupun berita acara, sehingga jelas bentuk pertanggungjawabannya sebagai laporan rekomendasi berikutnya ke tingkat Kecamatan. Namun hal ini tidak dilakukan oleh BPD padahal hal ini telah saya beritahukan sebagai bentuk perbaikan tertib administrasi yang baik dan sehat di pemerintahan Desa Sei Silau Timur. Papar Wartiman.



