LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak 1 Mei 2023. Pendaftaran itu akan berlangsung selama 14 hari hingga 14 Mei 2023.
Bagi partai politik yang hendak mendaftarkan anggotanya sebagai calon anggota legislatif (caleg) harus memenuhi sejumlah dokumen persyaratan yang telah ditentukan dalam Surat Pengumuman KPU Nomor: 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 24 April 2023.
Sementara, Dani Eko Wiyono, yang beberapa waktu lalu diajak bergabung oleh Partai Demokrat telah menyelesaikan proses administrasi dengan menyerahkan berkas yang diperlukan ke kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta pada Jumat (05/05/2023).
Sebelumnya, dalam satu kesempatan, Dani sempat bertemu dengan Ketua Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Yogyakarta, tepatnya pada 3 Oktober 2022.
Saat itu, Dani sebenarnya enggan untuk kembali terjun di dunia politik melalui Partai politik. Namun, dia melihat yakin akan ada peluang lebih besar baginya untuk memperjuangkan hak buruh yang selama ini dia bela.
Saat ditanya bagaimana sikapnya saat ini akan berubah atau tidak, apabila terpilih, Dani menjawab dirinya akan tetap memperjuangkan rakyat.



