LimaSisiNews, Yogyakarta –
Kepolisian Sektor (Polsek) Umbulharjo, Yogyakarta berhasil menangkap buronan terduga pelaku kasus percobaan pemerasan dan penganiayaan yang terjadi setahun yang lalu, tepatnya pada Senin (01/05/2022) sekira pukul 00.30 WIB dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Batikan.
Kapolsek Umbulharjo, Yayan Dewayanto S.H., M.H. menyampaikan bahwa terduga pelaku adalah Totok Iskandar alias Cotot (44), warga Mergangsan Umbulharjo dan tinggal di Depok Sleman.
Kapolsek secara singkat menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula saat korban mahasiswi Zhw (21), selesai mengerjakan tugas di salah satu tempat ngopi di kawasan Demangan, Gondokusuman diberitahu kalau ban mobilnya kempes.
“Pelaku sebelumnya telah mengempeskan ban terlebih dulu, kemudian menginformasikan kepada pemilik dan pura-pura menawarkan bantuan kepada korban untuk mengganti ban,” ucap Kapolsek kepada awak media saat konferensi pers di Polsek Umbulharjo, Kamis (04/05/2025).
Selesai mengganti ban, pelaku meminta tumpangan dengan alasan arah korban sama dengan pelaku.



