Di perjalanan, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban serta meminta sejumlah uang. Namun korban melawan sehingga pelaku sempat melukai korban hingga mobil yang dikendarai terguling di Jalan Batikan Yogyakarta.
“Pelaku kemudian kabur meninggalkan korban, sedangkan korban yang mengalami luka-luka ditolong warga,” imbuhnya.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mengidentifikasi pelaku.
Pelaku merupakan residivis penggelapan dan sudah pernah menjalani hukuman 6 bulan penjara.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku diancam dengan Primer Pasal 368 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Arifin/ed. MN



