LimaSisiNews, Bantul (DIY) –
Rancangan Undang – undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan khususnya Pasal 154 ayat 3 yang jelas-jelas akan memasukan komoditas tembakau sebagai zat adiktif yang dikategorikan bersama dengan narkotika, psikotropika, minuman beralkhohol nyata-nyata akan membinasakan seluruh pemangku kepentingan di sektor tembakau, baik itu mulai dari petani, butuh maupun industri rokok.
Menyikapi hal tersebut, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dari tingkat pusat sampai kabupaten bersama Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) dan Asosiasi Industri Rokok Kudus, Sabtu (29/04/2023) kemarin pukul 13.00 WIB, di Sekolah Sungai Siluk, Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul DIY menyampaikan pernyataan sikap menolak keras RUU Kesehatan tersebut dan siap untuk datang ke Senayan.
Sebelumnya, dimulai sekira Pukul 10.30 WIB, acara diisi dengan diskusi membahas berbagai potensi terkait dunia pertembakauan. Diskusi tersebut dihadiri oleh perwakilan APTI Bantul, Gunungkidul serta Sleman, untuk narasumber oleh Ketua APTI Pusat Agus Parmuji, pengamat pertembakauan yang juga akademisi Gugun El Ghuyani, Ketua Asosiasi Industri Rokok Kudus Agus Suharjono, dan dari FSP RTMM SPSI oleh Andreas, untuk moderator oleh Mas Dwi seorang wartawan senior di DIY.



