LimaSisiNews, Palas (Sumut) –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas), memeriksa SN, mantan Kepala Desa (Kades) Gunung Manaon, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang diduga telah menyelewengkan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 dan 2021.
Tim Intelijhen Kejari Palas, Andri Rico Manurung, menjelaskan bahwa SN ditahan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) atas dasar laporan dugaan masyarakat dan hasil audit investigasi Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Palas.
Semasa menjabat sebagai Kades, SN ternyata diduga telah melakukan penyelewengan Dana Desa Tahun 2017 dan 2021.
“Dari hasil audit, dugaan penyelewengan ditemukan totalnya sebesar Rp594.504.311,- (lima ratus sembilan puluh empat juta lima ratus empat ribu tiga ratis sebelas rupiah) sehingga merugikan Negara sebesar itu. SN diduga telah terjerat tindak pidana korupsi,” kata Rico, Rabu (08/03/2023).



