Lebih jelas lagi, Pelaksana Harian Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Plh. Kasi Datun) Kejari Palas, Ade Meri menegaskan bahwa hasil audit inspektorat Pemkab Palas ditemukan kerugian Negara, pada 2017 sebanyak, Rp318.933.000,- (tiga ratus delapan belas juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), sementata pada 2021 sebanyak Rp275.571.311,-.(dua ratus tujuh puluh lima juta lima ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus sebelas rupiah).
Andri Rico Manurung lebih rinci menjelaskan bahwa temuan tersebut dalam dua tahun anggaran, yaitu pada tahun 2017 untuk pembangunan Kantor BUMDes disertai dana penyertaan, sedangkan tahun 2021 untuk pembangunan Rabat Beton.
Kejari Kabupaten Palas melalui tim menyatakan bahwa SN dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahin 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi.
Maka untuk memudahkan pemeriksaan, selanjutnya tersangka SN dititipkan dan ditahan di Rumah Tahanan (Tutan) Kelas II Sibuhuan.
AS/ed. MN



